Cara Melaporkan Penipuan Online
Penipuan online dapat merugikan banyak pihak. Untuk itu, Anda harus segera melaporkannya ke pihak berwajib. Meskipun begitu, belum tentu uang bisa kembali 100%, ya, tergantung dari rumitnya kasus yang terjadi. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk melaporkan penipuan online.
Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008)
Sebenarnya, UU ITE dan perubahannya tidak mengatur eksplisit mengenai penipuan online. Namun, pasal-pasal ini bisa dipakai untuk menjerat para pelaku penipuan online, secara khusus pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar”.
Pasal untuk menjerat pelaku penipuan pada umumnya menggunakan Pasal 378 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.”
Baca Juga: Ciri Investasi Bodong yang Harus Anda Tahu, Hati-Hati Penipuan!
Cara Lapor Melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Jika mengalami penipuan online melalui WhatsApp, kamu bisa langsung laporkan melalui BRTI. Tujuannya yaitu agar nomor penipu bisa langsung diblokir dan tidak ada korban selanjutnya.
Cara melaporkan penipuan online agar uang kembali melalui BRTI adalah dengan langkah-langkah berikut ini:
Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan membuat tiket laporan serta meminta penyelenggara jasa telekomunikasi untuk memblokir nomor tersebut. Jangka waktu proses pemblokiran yakni 1 x 24 jam.
Baca juga: Cara Melaporkan Penipuan Online via WhatsApp
Cara Melaporkan Penipuan Online ke Bank
Jika modus penipuan mengatasnamakan bank tertentu atau meminta transfer ke bank, maka berikut cara yang bisa kamu lakukan:
Cara melaporkan penipuan online ke bank di atas bisa kamu lakukan baik itu jika penipu belum berhasil menarik uang dari rekening kamu ataupun sudah berhasil.
Jika uang di rekening kamu berhasil diambil oleh penipu, maka laporan kepada pihak bank dan selanjutnya kamu bisa melaporkannya kepada polisi.
Laporkan Rekening Penipu ke Situs Cek Rekening
Cara melaporkan penipuan online selanjutnya adalah dengan mengakses situs Cek Rekening. Di dalamnya, Anda dapat mencari informasi mengenai rekening yang mencurigakan atau melaporkan rekening yang diduga terlibat dalam penipuan. Proses pelaporan ini dapat membantu memblokir rekening dan mencegah terjadinya transaksi penipuan selanjutnya.
Lapor ke Layanan Kemenkominfo
Selain melaporkan ke beberapa cara diatas, Sobat LINE Bank juga bisa memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Untuk melaporkan penipuan online melalui layanan ini, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:
Di samping itu, kamu juga bisa memilih untuk langsung melaporkan penipuan online ke kantor polisi terdekat. Kumpulkan seluruh bukti yang ada, seperti tangkapan layar, surat, atau bukti lain yang terkait dengan insiden tindak pidana penipuan.
Lakukan pencarian informasi mengenai kantor polisi yang berada di dekat lokasi kamu dan hubungi mereka untuk memberitahukan kasus penipuan yang terjadi. Kemudian, polisi akan meminta kamu untuk mengisi laporan serta memberikan penjelasan yang rinci mengenai kasus penipuan tersebut.
Itu dia cara melaporkan penipuan online agar uang kembali. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Sobat LINE Bank perlu selalu waspada terkait penipuan online yang marak terjadi. Selalu periksa kebenaran dari platform pinjaman, penjual, dan pihak bersangkutan lainnya sebelum kamu bertransaksi. Jangan sampai tertipu dengan iming-iming uang besar yang cepat cair.
Lakukan pengecekan terkait platform atau bank tersebut di situs OJK yang sudah terjamin keamanannya. Ingat untuk tidak melakukan pinjaman jika kamu tidak membutuhkannya. Hal ini untuk menghindarkan kamu dari tindakan penipuan online. Coba mulai sisihkan pendapatan yang Sobat LINE Bank terima dengan buka tabungan online di LINE Bank.
Fitur multi rekening yang ada di LINE Bank bisa dimanfaatkan untuk memisahkan pengeluaran sehari-hari dan tabungan. Sobat LINE Bank bisa membuat 8 rekening sekaligus dalam 1 akun yang sama. Jangan khawatir terhadap penipuan karena LINE Bank sudah mendapat izin operasi dari OJK. Rekening aman, pikiran pun tenang. Langsung download aplikasi LINE Bank sekarang juga ya!
Itu dia cara melaporkan penipuan online agar uang kembali. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Sobat LINE Bank perlu selalu waspada terkait penipuan online yang marak terjadi. Selalu periksa kebenaran dari platform pinjaman, penjual, dan pihak bersangkutan lainnya sebelum kamu bertransaksi. Jangan sampai tertipu dengan iming-iming uang besar yang cepat cair.
Lakukan pengecekan terkait platform atau bank tersebut di situs OJK yang sudah terjamin keamanannya. Ingat untuk tidak melakukan pinjaman jika kamu tidak membutuhkannya. Hal ini untuk menghindarkan kamu dari tindakan penipuan online. Coba mulai sisihkan pendapatan yang Sobat LINE Bank terima dengan menabung di LINE Bank.
Fitur multi rekening yang ada di LINE Bank bisa dimanfaatkan untuk memisahkan pengeluaran sehari-hari dan tabungan. Sobat LINE Bank bisa membuat 8 rekening sekaligus dalam 1 akun yang sama. Jangan khawatir terhadap penipuan karena LINE Bank sudah mendapat izin operasi dari OJK. Rekening aman, pikiran pun tenang. Langsung download aplikasi LINE Bank sekarang juga ya!
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, Badrus Zaman SH MH, memberikan solusi bagi korban penipuan online.
Menurut sosok advokat senior ini, melapor merupakan hal penting bagi korban penipuan.
Laporan tersebut hbisa disampaikan ke kantor kepolisian terdekat atau pihak perbankan yang bersangkutan.
Sebab, bila terus menunda untuk melapor, maka semakin sulit kasus penipuan online dapat diungkap.
Lantas, setelah melaporkan penipuan online, apakah uang korban dapat kembali?
Baca: Tata Cara Melaporkan Penipuan Online ke Kantor Polisi, Penting untuk Siapkan Bukti Transfer
Badrus menjelaskan, dirinya memang belum pernah menangani kasus penipuan online yang uangnya kembali.
Namun, ada satu cara yang bisa jadi harapan para korban penipuan terkait kembalinya uang.
Yakni mendaftarkan nomor rekening pelaku penipuan dalam situs resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika, cekrekening.id.
Menurut Badrus, situs tersebut merupakan cara preventif yang paling mudah bagi para korban.
"Kami belum pernah menangani perkara itu, (cekrekening.id) ini adalah awal informasi agar masyarakat tahu, bagaimana kita bisa kembalikan uang."
Baca: Total Kerugian 50 Korban Penipuan Berkedok Arisan Kurban di Cianjur Mencapai Rp 3,6 Miliar
"Itu yang paling mudah tidak harus lewat polisi dan proses hukum."
"Tapi ini hanya cara preventif yang paling cepat dilakukan supaya kasusnya tidak berkepanjangan," papar Badrus dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).
Bedanya dengan laporan kepada polisi, situs milik Kominfo ini bisa dilakukan dengan cepat tanpa menyertakan identitas secara formal.
Meski penipuan masuk ke dalam perkara biasa, namun korban diimbau untuk tetap melakukan pengaduan.
Bagaimana Cara Menghindari Kasus Penipuan Online?
Berikut cara-cara menghindari penipuan online supaya kamu tidak menjadi salah satu korban.
Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi
Spakah uang bisa kembali jika kena penipuan online? Tentu bisa! Kamu bisa ikuti cara melaporkan penipuan online ke polisi berikut ini:
Melaporkan Penipuan Melalui Situs Cekrekening.id
Ketika mengalami penipuan online, tentu kita tak ingin ada korban selanjutnya. Untuk itu kamu bisa lakukan cara melaporkan rekening penipuan di situs Cekrekening.id.
Cekrening.id adalah situs resmi yang telah terafiliaisi oleh Kominfo. Berikut langkah-langkahnya:
Namun, kamu mungkin bertanya apakah setelah pengaduan ke cekrekening.id apakah uang akan kembali?
Melansir dari situs resmi Kominfo, layanan CekRekening.id tidak memproses pengembalian uang korban ataupun melakukan pembekuan rekening yang dilaporkan.
Lapor Penipuan Online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Selanjutnya, laporkan kasus penipuan online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sendiri memiliki lembaga khusus, Satgas Waspada Investasi (SWI), yang menangani pengaduan dan laporan terkait penipuan.
Dengan melaporkan ke OJK, selain memberi informasi kepada korban, mereka juga dapat mengambil langkah-langkah untuk memblokir dan menindaklanjuti pelaku penipuan online. Proses pelaporan dapat dilakukan melalui Situs Form Pengajuan OJK atau telepon OJK (021) 157.